For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:31 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 22), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 39).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk menyediakan perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, dan menyeluruh, dengan memperhatikan kondisi geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, serta sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode 2019-2023. RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, program Perangkat Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Daerah melaksanakan RPJMD melalui penyusunan RKPD setiap tahunnya, dan Perangkat Daerah melaksanakannya melalui penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup Provinsi dan antar Kabupaten/Kota.

(-)

(-)