For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:10 September 1997Publication Date:28 Mei 1994
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date10 September 1997
Publication Date28 Mei 1994
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Tujuan dari RTRW adalah untuk merumuskan kebijakan pokok pemanfaatan ruang wilayah daerah, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, menetapkan lokasi investasi, menyusun rencana rinci tata ruang, dan memberikan arah kepada perkembangan wilayah.

Ketentuan Substansial:

RTRW menetapkan asas manfaat, keseimbangan, kelestarian, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Sasaran RTRW adalah tertatanya kawasan lindung, jenjang pusat-pusat pelayanan, sistem transportasi, kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan, kawasan pusat produksi, serta prasarana dan sarana fasilitas sosial, ekonomi, dan lainnya. Fungsi RTRW adalah sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pembangunan dan memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.

Struktur Tata Ruang:

Pusat-pusat pelayanan regional meliputi Kota Pemalang (Orde I), Kota Comal, Randudongkal, dan Belik (Orde II), serta kota-kota lainnya (Orde III). Wilayah pembangunan dibagi menjadi lima Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dengan pusat pertumbuhan dan potensi pengembangan yang berbeda-beda. Jaringan perhubungan darat terdiri dari jalan arteri primer, kolektor primer, dan lokal primer, serta jalan kereta api. Perhubungan laut meliputi pelabuhan laut yang berfungsi sebagai pelabuhan nelayan.

Alokasi Pemanfaatan Ruang:

Kawasan lindung terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (hutan lindung, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya (cagar alam, kawasan pantai berhutan bakau), dan kawasan rawan bencana (longsor, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan). Kawasan budidaya terdiri dari kawasan hutan produksi, pertanian (tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan), pertambangan, perindustrian, pariwisata, serta permukiman perkotaan dan perdesaan.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkonversi kawasan yang berfungsi lindung diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lainnya, harus segera dicegah perkembangannya. 4. Ketentuan mengenai arahan pemanfaatan ruang lautan dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barangsiapa melanggar pemanfaatan alokasi yang telah ditetapkan dalam BAB V Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.