For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Batang 11/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:3 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date03 Desember 2019
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan potensi dan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan anak adalah urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan terhadap Hak-Hak Anak: Meliputi hak di bidang agama dan kepercayaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
  2. Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan: Meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan ini.
  3. Perlindungan Khusus Anak: Diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak korban pornografi, anak korban kejahatan seksual, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak yang menjadi korban stigmatisasi, anak korban penculikan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan anak korban jaringan terorisme.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memberikan pelayanan teknis terhadap anak korban kekerasan, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Orang Tua dan Keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, dan pengembangan Kabupaten Layak Anak juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)