For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1963 tentang Hubungan Kerja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat Sebagaimana Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963

Also known as: Keppres 57/1963 · Keppres No. 57 Tahun 1963 · Keppres Nomor 57 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:11 April 1963Publication Date:11 April 1963
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHubungan Kerja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat Sebagaimana Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1963
Publication Date11 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1963 bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Irian Barat selama masa pemerintahan peralihan. Dalam keputusan ini, Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat ditunjuk untuk memimpin urusan pemerintahan sehari-hari di Irian Barat. Gubernur Provinsi Irian Barat bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menerima perintah dari Wakil Menteri Pertama. Menteri dari departemen-departemen dapat berhubungan dengan Gubernur untuk urusan teknis rutin melalui Wakil Menteri Pertama. Sebuah tim koordinasi dibentuk untuk memfasilitasi kerja sama antara Wakil Menteri Pertama dan para Menteri. Sekretariat Urusan Irian Barat dibentuk untuk membantu Wakil Menteri Pertama, terdiri dari beberapa seksi yang menangani berbagai bidang. Pembiayaan untuk Wakil Menteri Pertama dan Sekretariat dibebankan pada Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat.

(-)

(-)