For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali

Also known as: Perda Kabupaten Barru 2/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembibitan Ternak Sapi Bali
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali bertujuan untuk mempertahankan Kabupaten Barru sebagai daerah pewilayahan sumber bibit sapi Bali, menjamin pemanfaatan dan pelestarian sapi Bali secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan bibit sapi Bali bermutu, mewujudkan keadilan bagi peternak, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha di bidang pembibitan ternak sapi Bali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan klasifikasi bibit sapi Bali, yang harus memenuhi persyaratan umum (berasal dari pembibitan yang sesuai pedoman, sehat, bebas penyakit, cacat fisik, dan cacat alat reproduksi) dan persyaratan khusus (kualitatif dan kuantitatif sesuai SNI). Peraturan ini juga mengatur seleksi ternak, pencatatan, perkawinan (kawin alam dan IB), kesehatan hewan (pencegahan penyakit, vaksinasi), penjaringan ternak bibit, sertifikasi bibit sapi Bali (SKLB oleh Kepala Dinas, sertifikat oleh LSPro), penentuan harga dasar bibit, serta pemasukan dan pengeluaran bibit. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pembibitan sapi Bali, kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan dan produksi bibit, peran serta masyarakat, kemitraan usaha pembibitan, dan pengawasan. Pemerintah daerah berkewajiban membeli dan mempertahankan bibit sapi Bali kelas I, memfasilitasi iklim investasi yang kondusif, dan memfasilitasi akses permodalan. Masyarakat dapat berperan serta melalui kelompok peternak dan penanganan keamanan lingkungan serta kesehatan ternak.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).