Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah (koordinator pengelolaan keuangan), Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD (PA).
2. *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)*: APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
4. *Belanja Daerah*: Dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah).
6. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, verifikasi oleh TAPD, dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. *Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD*: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang mengelola uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan.
8. *Akuntansi dan Pelaporan Keuangan*: Pemerintah Daerah melaksanakan akuntansi berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Laporan keuangan disusun dan disajikan oleh SKPD dan dikonsolidasikan oleh PPKD.
9. *Kekayaan Daerah dan Utang Daerah*: Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi, pengelolaan BMD, dan pengelolaan utang sesuai ketentuan.
10. *Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)*: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.