on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018-2023
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 1/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman kepada RPJPD. RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Maksud penetapan RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra-PD, dan Renja-PD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra-PD, Renja-PD dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten serta dengan Kabupaten yang berbatasan.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.