For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 3/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 September 2022Publication Date:23 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date23 September 2022
Publication Date23 September 2022
Place of EnactmentPraya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Rancangan APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Pelaksanaan APBD meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Bupati.

(-)