For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 September 2023Publication Date:29 September 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date29 September 2023
Publication Date29 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp67.290.479.172.308,00, belanja daerah sebesar Rp64.865.121.220.296,00, surplus sebesar Rp2.425.357.952.012,00, serta pembiayaan daerah.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Laporan Operasional, dengan pendapatan LO sebesar Rp194.098.836.223.203,00 dan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp128.871.492.651.535,00.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp684.976.321.606.342,00, jumlah kewajiban sebesar Rp19.426.434.755.048,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp665.549.886.851.294,00.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah, yang tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini. Gubernur kemudian menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)