Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan kakus dan/atau penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis layanan dan ukuran volume septictank.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan lokasi (sosial, rumah tangga, perkantoran, komersial, industri).
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah kota tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah. Walikota dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Walikota.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu.
- Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Insentif Pemungutan: Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.