Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan TJSLP yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan TJSLP berdasarkan undang-undang terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman, informasi, dan memfasilitasi forum TJSLP. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TJSLP dan menentukan wilayah penerima manfaat, serta berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan TJSLP. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum TJSLP untuk mendorong, mengoordinasikan, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLP. Bentuk TJSLP meliputi karitatif, filantropi, dan pemberdayaan masyarakat, dengan program yang dititikberatkan pada bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perusahaan yang menjalankan usaha di daerah wajib melaksanakan TJSLP, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pelaksanaan program TJSLP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, penerima TJSLP, peran serta masyarakat, penghargaan, insentif daerah, pelaporan, pengawasan, dan pembiayaan TJSLP.