Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional ini.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan dan tanggung jawab Pengembang Kewirausahaan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
- Jenjang jabatan Pengembang Kewirausahaan yang terdiri dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, beserta pangkat dan golongan ruangnya.
- Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
- Penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berdasarkan jumlah wirausaha dan jam kerja efektif.
- Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
- Standar Kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap Pengembang Kewirausahaan, meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
- Penilaian Kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.
- Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan.
- Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan dengan persyaratan tertentu.
- Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dalam kondisi tertentu.
- Pembinaan dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.