For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Also known as: Permenkop UKM 3/2023 · Permenkop UKM No. 3 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date06 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional ini.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan dan tanggung jawab Pengembang Kewirausahaan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
  2. Jenjang jabatan Pengembang Kewirausahaan yang terdiri dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, beserta pangkat dan golongan ruangnya.
  3. Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
  4. Penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berdasarkan jumlah wirausaha dan jam kerja efektif.
  5. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
  6. Standar Kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap Pengembang Kewirausahaan, meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
  7. Penilaian Kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.
  8. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan.
  9. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan dengan persyaratan tertentu.
  10. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dalam kondisi tertentu.
  11. Pembinaan dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

(-)

(-)