Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** Menetapkan 10 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Cirebon, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang untuk setiap jenis pajak.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
5. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
6. **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan:** Mengatur prosedur pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan pajak.
8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
9. **Kedaluwarsa Penagihan:** Mengatur ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
10. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mengatur kewajiban pembukuan dan pemeriksaan pajak.
11. **Insentif Pemungutan:** Mengatur pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak.
12. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.