For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Cirebon 3/2012 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:26 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentCirebon

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1998 Nomor 14 Seri A2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Cirebon Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2003 Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Penyelenggaraan Parkir di Luar Badan Jalan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2001 Nomor 26 Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2004 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2004 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2004 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 9 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B); 8. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** Menetapkan 10 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Cirebon, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang untuk setiap jenis pajak. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 5. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. 6. **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding atas ketetapan pajak. 7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan:** Mengatur prosedur pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan pajak. 8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 9. **Kedaluwarsa Penagihan:** Mengatur ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak. 10. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mengatur kewajiban pembukuan dan pemeriksaan pajak. 11. **Insentif Pemungutan:** Mengatur pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak. 12. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Penyelenggaraan Parkir di Luar Badan Jalan; 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Cirebon Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel ; 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran; 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame; 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ; dan 7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air tanah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi Pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.