on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Semarang. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan. Tujuannya adalah memberikan dasar untuk pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan angkutan.
Subjek penyelenggaraan angkutan adalah badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum di wilayah daerah. Objeknya adalah setiap kendaraan angkutan orang dan/atau barang yang melakukan kegiatan pengangkutan di wilayah daerah.
Jenis kendaraan bermotor umum yang dapat digunakan untuk pengangkutan orang adalah mobil bus atau mobil penumpang. Untuk pengangkutan barang, digunakan angkutan barang umum. Mobil umum dapat digunakan untuk pengangkutan orang dan barang jika memenuhi persyaratan khusus dan teknis, termasuk rasio kendaraan, kondisi geografis, prasarana jalan, tangga, tempat duduk, perlindungan dari cuaca, dinding muatan, sirkulasi udara, luas lantai, pembatasan jumlah penumpang dan barang, serta izin yang sesuai.
Angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari angkutan perdesaan dan perkotaan. Angkutan perdesaan menghubungkan kawasan perdesaan, ibukota kecamatan, dan ibukota kabupaten. Angkutan perkotaan menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan serta antar ibukota kecamatan. Angkutan orang tidak dalam trayek meliputi angkutan taksi dan angkutan di kawasan tertentu, seperti angkutan lingkungan yang menggunakan mobil penumpang umum.
Setiap badan hukum yang menyelenggarakan angkutan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum. Izin ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan izin, mengganti kerugian akibat kelalaian, mengoperasikan kendaraan laik jalan, mempekerjakan pengemudi dan kru yang memenuhi syarat, menggunakan izin sesuai peruntukannya, dan memperpanjang izin tepat waktu.