For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV

Also known as: Perka LAN 5/2016 · Perka LAN No. 5 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 April 2016Publication Date:12 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date18 April 2016
Publication Date12 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar dalam program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tenaga pengajar yang terampil dan ahli untuk mendukung reformasi birokrasi dan membentuk pemimpin perubahan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Diklat dengan metode pembelajaran berbasis pengalaman, yang melibatkan peserta dan atasan dalam memimpin perubahan di tempat kerja. Pedoman ini juga menetapkan struktur kurikulum, persyaratan peserta, dan evaluasi terhadap peserta dan tenaga pengajar.

1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Training Of Facilitator (TOF) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 tahun sejak Peraturan Kepala Lembaga ini diundangkan.

(-)