For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2023 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 November 2023Publication Date:29 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date29 November 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentNamlea

Peraturan Daerah ini mencabut semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buru. Kebijakan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, Nilai Perolehan Objek Pajak untuk BPHTB) dan tarif pajak yang berlaku. 4. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu), objek retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan besaran retribusi yang terutang. 5. Tata Cara Pemungutan: Mengatur pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi. 6. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak oleh setiap pejabat yang terlibat. 8. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi: Memberikan insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang melanggar kewajiban perpajakan atau retribusi, serta ketentuan peralihan dan penutup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 100, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi mempertimbangkan kelas jabatan. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (9), Pasal 70 ayat (9) dan Pasal 85 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.