on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 6/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 06 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan tidak berlaku (INACTIVE/TIDAK BERLAKU).
Teks Peraturan Daerah yang diberikan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal pencabutan. Informasi status "tidak berlaku" disampaikan oleh pemberi dokumen; oleh karena itu tanggal atau cara pencabutan tidak dapat dipastikan dari dokumen ini. Untuk kepastian tanggal pencabutan/penyataan tidak berlaku perlu verifikasi terhadap dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah, berita acara DPRD, atau pengumuman resmi).
Dalam teks Perda tidak disebutkan Peraturan Daerah pengganti. Dengan ketiadaan rujukan pengganti dalam dokumen ini, tidak dapat dinyatakan secara pasti apakah terdapat Perda pengganti atau apakah tugas pengaturan dialihkan ke peraturan lain (mis. Peraturan Bupati baru, Perda lain, Peraturan Daerah Provinsi, atau ketentuan Peraturan Perundang‑undangan di tingkat pusat). Kemungkinan mekanisme pengganti yang sering terjadi secara umum adalah:
Dalam salinan Perda yang disediakan tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan (addendum) terhadap Perda Nomor 06 Tahun 2014. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum sebelum Perda dinyatakan tidak berlaku.
Catatan penting: Semua pernyataan di atas bersifat historis/analitis karena dokumen asli tidak mencantumkan keterangan pencabutan. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan) harus dilakukan penelusuran resmi pada Arsip Perda Kabupaten Bulungan, Lembaran Daerah, atau sistem informasi peraturan daerah yang relevan.
Perda ini disusun untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan harga wajar kepada masyarakat Kabupaten Bulungan; mendorong kegiatan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan partisipasi usaha lokal; mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi primer, khususnya sumber energi baru dan terbarukan; serta melindungi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Perda ini merupakan implementasi kewenangan daerah atas ketentuan umum Undang‑Undang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksana terkait.
Dokumen tidak menjelaskan alasan pencabutan. Secara umum, alasan-perubahan atau pencabutan Perda seperti ini dapat meliputi: kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan nasional atau peraturan pelaksana baru (mis. revisi UU, PP, Permen ESDM), adanya Perda/Perbup pengganti yang menyederhanakan atau mengubah skema perizinan, temuan konflik norma dengan peraturan tingkat lebih tinggi, ataupun pertimbangan administratif/politik daerah. Karena dokumen tidak memuat keterangan resmi, penyebab pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi.
Pasal 52 Perda menyatakan bahwa pada saat Perda mulai berlaku, izin usaha dan izin penunjang yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Itu adalah ketentuan peralihan eksplisit dalam teks Perda.
Meskipun Pasal 52 mengatur peralihan dari peraturan sebelumnya ke Perda 2014, dokumen tidak memuat pasal peralihan yang mengatur efek pencabutan Perda 2014 terhadap izin/ketentuan yang sudah ada. Dalam praktik hukum administrasi daerah, kemungkinan langkah transisi saat Perda dicabut adalah:
Perkara administratif, pidana, atau perdata yang timbul sebelum pencabutan Perda biasanya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan proses penegakan (administratif atau pidana) dapat berlanjut sesuai ketentuan KUHAP, ketentuan perundang‑undangan pidana, atau prosedur perdata. Namun, jika peraturan pengganti mengubah unsur pidana/administratif substantif, hal tersebut dapat mempengaruhi prosedur penindakan ke depan. Disarankan agar pihak terkait melakukan inventarisasi semua izin, proses sanksi yang sedang berjalan, dan sengketa untuk memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum selama masa transisi.
Rekomendasi praktis bagi pemangku kepentingan saat transisi:
Sanksi administratif yang diatur oleh Perda ini untuk pelanggaran terhadap ketentuan tertentu meliputi:
Ketentuan ini memberi alat administratif kepada Pemerintah Daerah (Bupati) untuk menegakkan kewajiban perizinan, mutu layanan, dan perlindungan konsumen.
Perda ini mengatur sejumlah tindak pidana beserta ancaman pidana dan denda, antara lain (ringkasan):
Jika Perda dicabut, implikasinya terhadap sanksi adalah:
Untuk perkara/sanksi administratif yang sedang berjalan pada saat Perda dinyatakan tidak berlaku, langkah praktis yang dianjurkan:
Penutup: Karena dokumen yang diserahkan adalah salinan Perda yang kini dinyatakan tidak berlaku dan tidak memuat catatan pencabutan atau peraturan pengganti, semua aspek penegakan sanksi pasca‑pencabutan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bulungan dan/atau konsultasi hukum spesifik untuk setiap kasus.