For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2003Publication Date:28 Agustus 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date30 Agustus 2003
Publication Date28 Agustus 2003
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten dalam bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tersebut, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penetapan petunjuk teknis, pemberian rujukan dan sertifikasi pelayanan, pembinaan umum dan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan tugas tata usaha, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pembinaan tenaga fungsional.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Perlengkapan), Bidang Bina Program (dengan Seksi Perencanaan, Analisa, dan Evaluasi Program serta Seksi Pencatatan dan Pelaporan), Bidang Keluarga Berencana (dengan Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dan Seksi Penanggulangan Kesehatan Reproduksi), Bidang Keluarga Sejahtera (dengan Seksi Ketahanan Keluarga serta Seksi Advokasi dan Pembinaan Institusi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif pada Bulan Januari Tahun 2004.

(-)