Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Kediri, mencakup jalan umum dan jalan khusus. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Sistem Jaringan Jalan**: Pengelompokan jalan umum berdasarkan sistem jaringan (primer dan sekunder), fungsi (kolektor, lokal, lingkungan), status (kabupaten, desa), dan kelas jalan (bebas hambatan, raya, sedang, kecil).
2. **Bagian-Bagian Jalan**: Pengaturan mengenai Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), termasuk pemanfaatannya untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana transportasi lain.
3. **Perizinan**: Persyaratan izin untuk pemanfaatan Rumaja dan Rumija, rekomendasi untuk penggunaan Ruwasja, serta dispensasi untuk perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
4. **Wewenang Penyelenggaraan Jalan**: Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk penetapan dan perubahan fungsi, status, dan kelas jalan.
5. **Penyelenggaraan Jalan**: Kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, termasuk penyusunan rencana umum jaringan jalan jangka panjang dan jangka menengah.
6. **Pengadaan Tanah**: Tata cara pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum, termasuk pemberian ganti kerugian.
7. **Dokumen Jalan**: Pengelolaan dokumen jalan seperti leger jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.
8. **Peran Masyarakat**: Partisipasi masyarakat dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
9. **Jalan Khusus**: Ketentuan mengenai jalan khusus yang dibangun untuk kepentingan sendiri dan dapat dialihkan menjadi jalan umum.