For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 5/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:11 Mei 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJalan
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date11 Mei 2011
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Kediri, mencakup jalan umum dan jalan khusus. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Sistem Jaringan Jalan**: Pengelompokan jalan umum berdasarkan sistem jaringan (primer dan sekunder), fungsi (kolektor, lokal, lingkungan), status (kabupaten, desa), dan kelas jalan (bebas hambatan, raya, sedang, kecil). 2. **Bagian-Bagian Jalan**: Pengaturan mengenai Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), termasuk pemanfaatannya untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana transportasi lain. 3. **Perizinan**: Persyaratan izin untuk pemanfaatan Rumaja dan Rumija, rekomendasi untuk penggunaan Ruwasja, serta dispensasi untuk perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan. 4. **Wewenang Penyelenggaraan Jalan**: Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk penetapan dan perubahan fungsi, status, dan kelas jalan. 5. **Penyelenggaraan Jalan**: Kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, termasuk penyusunan rencana umum jaringan jalan jangka panjang dan jangka menengah. 6. **Pengadaan Tanah**: Tata cara pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum, termasuk pemberian ganti kerugian. 7. **Dokumen Jalan**: Pengelolaan dokumen jalan seperti leger jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan. 8. **Peran Masyarakat**: Partisipasi masyarakat dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. 9. **Jalan Khusus**: Ketentuan mengenai jalan khusus yang dibangun untuk kepentingan sendiri dan dapat dialihkan menjadi jalan umum.

1. Bangunan yang melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.