on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 6/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penelitian, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, ketentuan khusus, insentif pemungutan, ketentuan pidana, dan penyidikan.