For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:27 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2008
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa: Bupati berwenang mengangkat Penjabat Kepala Desa setelah pengesahan pemberhentian Kepala Desa, berdasarkan usulan Camat. Usulan Camat harus memperhatikan usulan dari BPD.
  2. Pengusulan Calon: BPD mengusulkan calon Penjabat Kepala Desa kepada Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Jika BPD tidak mencapai kesepakatan, Camat dapat mengusulkan PNS dari kantor Camat. Dalam hal kepala desa yang habis masa jabatannya tidak mencalonkan diri kembali, BPD dapat mengusulkan kepala desa tersebut untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa.
  3. Tugas dan Wewenang: Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Kepala Desa definitif. Tugas pokok lainnya adalah mempersiapkan pemilihan Kepala Desa definitif.
  4. Masa Jabatan: Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

(-)

(-)