For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Also known as: Peraturan BI 23/6/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyedia Jasa Pembayaran
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan tujuan untuk mereformasi pengaturan sistem pembayaran agar lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Reformasi ini juga bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan model bisnis dan inovasi penyediaan jasa pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Ketentuan Substansial:

Aktivitas PJP:

  • PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi penyediaan informasi Sumber Dana, payment initiation dan/atau acquiring services, penatausahaan Sumber Dana, dan/atau layanan remitansi.
  • Bank Indonesia dapat menetapkan aktivitas PJP selain yang telah disebutkan.

Perizinan PJP:

  • Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  • Izin diberikan berdasarkan kategori izin yang meliputi berbagai kombinasi aktivitas PJP.
  • Persyaratan perizinan meliputi aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi.

Prinsip Umum Penyelenggaraan Sistem Pembayaran:

  • PJP wajib memenuhi prinsip umum yang meliputi kewajiban penyelenggaraan (tata kelola, manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, interkoneksi dan interoperabilitas, pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan), kebijakan Bank Indonesia mengenai skema harga, serta kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi.

Klasifikasi PJP:

  • Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PJP yang terdiri atas Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).
  • Klasifikasi ini mempertimbangkan ukuran, keterhubungan, kompleksitas, dan ketergantian.

Pengembangan Aktivitas, Produk, dan/atau Kerja Sama:

  • PJP dapat melakukan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kategori risiko yang telah ditentukan.

Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana:

  • Sumber Dana harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan, termasuk memiliki nilai dalam satuan rupiah dan digunakan untuk tujuan pembayaran.
  • Akses ke Sumber Dana meliputi instrumen, kanal, dan akses ke Sumber Dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran:

  • Bank Indonesia menyediakan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.

Pengawasan Sistem Pembayaran:

  • Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 44, 51 ayat (1), 51 ayat (2), 52, 54 ayat (7), atau 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b, atau Pasal 71 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.