on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis , HIV, dan AIDS
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan AIDS bertujuan untuk menghentikan laju penyebaran TB, HIV, dan AIDS melalui upaya pencegahan dan penanggulangan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban melakukan upaya ini dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh dan partisipatif.
Kebijakan penanggulangan TB meliputi intervensi struktural, peningkatan SDM, manajemen program berbasis data, dan peningkatan koordinasi. Strategi penanggulangan TB mencakup peningkatan akses layanan, pengendalian faktor risiko, kemitraan, kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program. Pelaksanaan penanggulangan TB melibatkan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan yang terintegrasi dengan program kesehatan lain seperti penanggulangan HIV dan AIDS serta diabetes melitus. Kegiatan penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan.
Strategi penanggulangan HIV dan AIDS meliputi pemberdayaan masyarakat, advokasi, peningkatan upaya penanggulangan yang merata dan berbasis bukti, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan SDM, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen yang akuntabel. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan. Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi.
Peran serta masyarakat diatur dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TB, HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) untuk mengelola dan mengoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.