Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1985) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
- Mengatur dan mengendalikan pelayanan angkutan dengan kendaraan umum untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan dan penyedia jasa, kapasitas jaringan jalan, dan kualitas pelayanan.
- Mewujudkan jasa angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tetap, teratur, lancar, dan terjangkau.
- Memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Propinsi untuk memungut retribusi atas Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Jalan.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Angkutan: Angkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan mobil bus atau mobil penumpang. Di daerah dengan sarana transportasi belum memadai, dapat dilakukan dengan mobil barang dengan persyaratan tertentu.
- Trayek: Pelayanan angkutan dilayani dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek. Trayek tetap dan teratur dilaksanakan dalam jaringan trayek yang meliputi Antar Kota Dalam Propinsi, Kota, dan Pedesaan.
- Perizinan: Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur wajib memiliki izin trayek. Untuk angkutan tidak dalam trayek (taksi) wajib memiliki izin operasi. Izin insidentil dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki izin trayek.
- Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin trayek, izin operasi, izin insidentil dan kartu pengawasan.