For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 1995Publication Date:15 September 1994
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date26 Oktober 1995
Publication Date15 September 1994
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1985) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mengatur dan mengendalikan pelayanan angkutan dengan kendaraan umum untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan dan penyedia jasa, kapasitas jaringan jalan, dan kualitas pelayanan.
  2. Mewujudkan jasa angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tetap, teratur, lancar, dan terjangkau.
  3. Memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Propinsi untuk memungut retribusi atas Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Jalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Angkutan: Angkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan mobil bus atau mobil penumpang. Di daerah dengan sarana transportasi belum memadai, dapat dilakukan dengan mobil barang dengan persyaratan tertentu.
  2. Trayek: Pelayanan angkutan dilayani dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek. Trayek tetap dan teratur dilaksanakan dalam jaringan trayek yang meliputi Antar Kota Dalam Propinsi, Kota, dan Pedesaan.
  3. Perizinan: Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur wajib memiliki izin trayek. Untuk angkutan tidak dalam trayek (taksi) wajib memiliki izin operasi. Izin insidentil dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki izin trayek.
  4. Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin trayek, izin operasi, izin insidentil dan kartu pengawasan.

1. Setiap pemegang Izin Trayek maupun izin operasi Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, wajib mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap pengusahaan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum yang telah mengoperasikan tetapi belum memiliki Izin Trayek dan Izin Operasi dalam waktu selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17. Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama - lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).