For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Also known as: Permendagri 9/2007 · Permendagri No. 9 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2007Publication Date:5 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 Maret 2007
Publication Date05 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2007.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Bobot kendaraan untuk penghitungan PKB ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar dan jenis bahan bakar. Dasar pengenaan untuk kendaraan umum dan alat berat ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan bagi kendaraan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan nilai jual ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga pasar.

(-)

(-)