on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Prabumulih Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Also known as: Permendagri 44/2017 · Permendagri No. 44 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari titik kartometrik (TK) 01 hingga TK 16, dengan menggunakan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai penanda. Posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.