For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 5/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 919.070.767.159,59 dan belanja sebesar Rp. 896.993.166.231,88, menghasilkan surplus sebesar Rp. 22.077.600.927,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 16.411.621.111,32 dan pengeluaran Rp. 17.222.978.183,00, sehingga pembiayaan netto adalah (Rp. 811.357.071,68). Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp.2.090.903.408.186,22, kewajiban sebesar Rp. 26.937.153.707,81, dan ekuitas dana sebesar Rp.2.063.966.254.478,41. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 1.269.628.250,03. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Walikota Lubuklinggau kemudian menetapkan peraturan kepala daerah untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)