Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 919.070.767.159,59 dan belanja sebesar Rp. 896.993.166.231,88, menghasilkan surplus sebesar Rp. 22.077.600.927,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 16.411.621.111,32 dan pengeluaran Rp. 17.222.978.183,00, sehingga pembiayaan netto adalah (Rp. 811.357.071,68). Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp.2.090.903.408.186,22, kewajiban sebesar Rp. 26.937.153.707,81, dan ekuitas dana sebesar Rp.2.063.966.254.478,41. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 1.269.628.250,03. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Walikota Lubuklinggau kemudian menetapkan peraturan kepala daerah untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.