Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas, Penguji, Lokasi pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kartu Uji, dan Tanda Uji. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 1 angka 29 dan Pasal 12 ayat (2). Peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang umum, kendaraan khusus, mobil barang, serta biaya uji pertama, mutasi masuk, dan numpang uji masuk. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dari buku uji, tanda uji, dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan indeks harga perekonomian.