For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2021Publication Date:3 Mei 2021
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date04 Mei 2021
Publication Date03 Mei 2021
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas, Penguji, Lokasi pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kartu Uji, dan Tanda Uji. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 1 angka 29 dan Pasal 12 ayat (2). Peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang umum, kendaraan khusus, mobil barang, serta biaya uji pertama, mutasi masuk, dan numpang uji masuk. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dari buku uji, tanda uji, dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan indeks harga perekonomian.

(-)