For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 58/2023 · Permenhub No. 58 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2002 guna mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Balai ini bertugas melaksanakan uji tipe kendaraan bermotor dan penyiapan bahan sertifikasi uji tipe. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan uji tipe dan uji sampel, pengawasan keselamatan kerja, serta pengembangan usaha dan kerja sama. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa subbagian dan seksi, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern dan Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama. Kepala Balai bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan harus menyampaikan laporan berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)