on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 1/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan APBD ini diperlukan sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Ketentuan Substansial:
APBD ditetapkan sebesar Rp. 22.657.698.000,00 dengan rincian:
Urusan Kas dan Perhitungan ditetapkan sebagai berikut:
Rincian lebih lanjut dari APBD dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagaimana daftar terlampir.