on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, And Special Passports)
Also known as: PERPRES 65/2012 · PERPRES No. 65 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus dari kedua negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang signifikan dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum terutama berfokus pada pengakuan dan penerapan pembebasan visa sesuai dengan persetujuan yang telah ditandatangani. Tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum atau kewajiban perizinan tambahan yang diatur dalam peraturan ini.