For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEPPIN

Also known as: PP 1/1986 · PP No. 1 Tahun 1986 · PP Nomor 1 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 1986Publication Date:14 Januari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEPPIN
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 1986
Publication Date14 Januari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) di Madiun, yang saat ini dikelola oleh Departemen Perindustrian. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)