For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 15/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 6 Seri c, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pajak daerah serta retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan sarana, frekuensi, dan jenis pelayanan kesehatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi Pelayanan Kesehatan yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
  7. Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  8. Peninjauan Tarif Retribusi: Wajib retribusi melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi dilaksanakan segera setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, yang diawali dengan surat teguran atau peringatan.
  11. Pembebasan Retribusi: Penderita yang kurang mampu/tidak mampu dirawat di kelas IIIB dan diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan penderita adalah benar-benar kurang mampu/tidak mampu.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau kepentingan yang bersifat sosial/keagamaan.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.