For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia

Also known as: Keppres 58/1964 · Keppres No. 58 Tahun 1964 · Keppres Nomor 58 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeJam Kerja Pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 243 Tahun 1963 2. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1950 3. Peraturan Menteri Agama tanggal 17 Januari 1964 No. S/1/384

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai jam kerja bagi kantor-kantor pemerintahan Republik Indonesia guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Jam kerja mingguan ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit untuk setiap pegawai. Penetapan jam kerja harian diserahkan kepada masing-masing instansi dengan memperhatikan ketentuan umum, kebutuhan pelayanan, dan waktu ibadah, khususnya shalat Jumat bagi pegawai beragama Islam. Ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan jam kerja dan pembagian waktu istirahat diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)