on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 11/2015 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya penataan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menyebabkan Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 017 Tahun 2007) perlu disempurnakan.
Tujuan dari penetapan peta jabatan dan informasi jabatan fungsional umum adalah sebagai dasar untuk penyusunan formasi pegawai, pengadaan pegawai, pengangkatan jabatan, perencanaan pendidikan dan pelatihan, perencanaan karier, evaluasi jabatan, petunjuk kerja, dan pelaksanaan Kelas Jabatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Peta Jabatan di berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Informasi jabatan dan penjelasan teknis terkait peta jabatan juga ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.