For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Also known as: Perda Kota Singkawang 6/2008 · Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2008Publication Date:26 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date26 Agustus 2008
Publication Date26 Agustus 2008
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah membentuk dan menata kembali organisasi perangkat daerah agar dapat menampung dan melaksanakan seluruh urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah Kota Singkawang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (Badan, Inspektorat, RSUD, Kantor), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. Perumpunan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Dinas meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perhubungan, kependudukan, kebudayaan, pekerjaan umum, perekonomian, pertanahan, pertanian, pertambangan, dan pengelolaan keuangan. 3. Perumpunan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kesatuan bangsa, lingkungan hidup, ketahanan pangan, penanaman modal, perpustakaan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, kepegawaian, pengawasan, dan pelayanan kesehatan. 4. Pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan eselonering dari masing-masing perangkat daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka pejabat sebelumnya tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dilantiknya pejabat yang baru.

(-)