Peraturan Daerah Kota Singkawang ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah membentuk dan menata kembali organisasi perangkat daerah agar dapat menampung dan melaksanakan seluruh urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah Kota Singkawang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (Badan, Inspektorat, RSUD, Kantor), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Perumpunan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Dinas meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perhubungan, kependudukan, kebudayaan, pekerjaan umum, perekonomian, pertanahan, pertanian, pertambangan, dan pengelolaan keuangan.
3. Perumpunan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kesatuan bangsa, lingkungan hidup, ketahanan pangan, penanaman modal, perpustakaan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, kepegawaian, pengawasan, dan pelayanan kesehatan.
4. Pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan eselonering dari masing-masing perangkat daerah.