For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2011-2016

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2011-2016
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk periode 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional dan Provinsi. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD, SKPD dalam menyusun Renja SKPD, dan masyarakat yang ikut serta dalam kebijakan Daerah. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui SKPD dapat melaksanakan Program dan Kegiatan yang belum tercantum didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011–2016 dengan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan, kebijakan kepala daerah atau dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan yang diberlakukan setelah RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016 ini ditetapkan.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi setiap tahun terhadap pelaksanaan RPJMD. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD tahun 2016, pemerintah daerah menyusun Rancangan RKPD Tahun 2016 sesuai dengan jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2015 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2016.

1. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD tahun 2016 yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 serta dengan mengingat waktu yang sangat sempit bagi Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015 nanti untuk menyusun RPJMD 2016 -2020 serta RKPD Tahun 2016, maka pemerintah daerah menyusun Rancangan RKPD Tahun 2016 sesuai dengan jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2015 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2016.

(-)