on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan guna menciptakan tertib dalam bidang Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pariwisata Alam Perairan, serta Penelitian dan Pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan. Pengaturan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah, dengan penekanan pada perizinan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Setiap kegiatan pemanfaatan harus dilakukan sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan yang diatur meliputi penangkapan ikan dengan kapal berukuran maksimal 10 gros ton, pembudidayaan ikan dengan teknologi sederhana atau semi intensif, serta pengusahaan pariwisata alam perairan yang mencakup penyediaan infrastruktur dan jasa terkait. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perizinan dan tata cara pelaksanaannya, termasuk pengecualian bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.