For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan

Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan guna menciptakan tertib dalam bidang Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pariwisata Alam Perairan, serta Penelitian dan Pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan. Pengaturan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah, dengan penekanan pada perizinan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Setiap kegiatan pemanfaatan harus dilakukan sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan yang diatur meliputi penangkapan ikan dengan kapal berukuran maksimal 10 gros ton, pembudidayaan ikan dengan teknologi sederhana atau semi intensif, serta pengusahaan pariwisata alam perairan yang mencakup penyediaan infrastruktur dan jasa terkait. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perizinan dan tata cara pelaksanaannya, termasuk pengecualian bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.

1. Izin pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Semua pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang telah ada, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap Orang yang menyediakan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan. 3. Sanksi pembekuan izin dikenakan selama 6 (enam) bulan jika kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan tertulis ketiga. 4. Sanksi pencabutan izin dikenakan jika kewajiban tidak dipenuhi setelah masa pembekuan izin berakhir.