Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menertibkan administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSKBD Panti Nugroho, serta menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan relevan untuk pengelolaan RSKBD Panti Nugroho.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kebijakan Pelayanan Kesehatan:** Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan RSKBD Panti Nugroho diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dengan memperhatikan mutu, prinsip kelayakan, dan aspek kemanusiaan. Biaya penyelenggaraan ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari laba, melainkan untuk kepentingan masyarakat, peningkatan, dan pengembangan rumah sakit. Pendapatan RSKBD Panti Nugroho digunakan seluruhnya untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan RSKBD Panti Nugroho.
2. **Jenis Pelayanan Kesehatan:** Pelayanan medis (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, operasi, persalinan, dll.), pelayanan penunjang medis (radiologi, elektromedik, farmasi, laboratorium), pelayanan penunjang non-medis (laundry, limbah, ambulans, gizi), pelayanan konsultasi khusus (gizi dan farmasi), dan pelayanan mediko legal (visum et repertum, surat keterangan dokter).
3. **Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Pengaturan mengenai retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSKBD Panti Nugroho. Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan yang disediakan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tindakan, peralatan/bahan yang digunakan, tingkat kecanggihan pelayanan, dan kelas perawatan.