For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2014Publication Date:9 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date11 Agustus 2014
Publication Date09 Agustus 2014
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut BAB VI Pasal 28 dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menertibkan administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSKBD Panti Nugroho, serta menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan relevan untuk pengelolaan RSKBD Panti Nugroho. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kebijakan Pelayanan Kesehatan:** Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan RSKBD Panti Nugroho diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dengan memperhatikan mutu, prinsip kelayakan, dan aspek kemanusiaan. Biaya penyelenggaraan ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari laba, melainkan untuk kepentingan masyarakat, peningkatan, dan pengembangan rumah sakit. Pendapatan RSKBD Panti Nugroho digunakan seluruhnya untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan RSKBD Panti Nugroho. 2. **Jenis Pelayanan Kesehatan:** Pelayanan medis (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, operasi, persalinan, dll.), pelayanan penunjang medis (radiologi, elektromedik, farmasi, laboratorium), pelayanan penunjang non-medis (laundry, limbah, ambulans, gizi), pelayanan konsultasi khusus (gizi dan farmasi), dan pelayanan mediko legal (visum et repertum, surat keterangan dokter). 3. **Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Pengaturan mengenai retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSKBD Panti Nugroho. Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan yang disediakan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tindakan, peralatan/bahan yang digunakan, tingkat kecanggihan pelayanan, dan kelas perawatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan pada RSKBD Panti Nugoro yang telah ada dinyatakan berlaku dan sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap objek Retribusi Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, tetap dapat dilakukan penagihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.