Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dan menambahkan beberapa BUMD baru yang menerima penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 4 mengenai ruang lingkup penyertaan modal, penambahan Pasal 5A dan 5B mengenai sumber modal dan kewajiban pelaporan, perubahan Pasal 9 mengenai jumlah penyertaan modal, perubahan Pasal 10 mengenai rencana penambahan penyertaan modal, dan penambahan Pasal 10A mengenai pelaksanaan penambahan penyertaan modal.
Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal kepada BUMD, BUMN, dan pihak ketiga, termasuk perusahaan daerah seperti Citra Mandiri Jawa Tengah, Air Bersih Tirta Utama, Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, dan lainnya. Sumber modal dapat berasal dari APBD, pinjaman, hibah, atau sumber modal lainnya yang ditetapkan melalui RUPS. BUMD, BUMN, dan pihak ketiga wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah.