For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kota Metro 6/2020 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 September 2020
Publication Date-
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019.

Peraturan Daerah Kota Metro ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 37.772.702.688,98 menjadi Rp. 905.818.205.967,71. Belanja daerah juga berkurang sebesar Rp. 2.491.490.749,98 menjadi Rp. 1.007.030.117.871,71. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (101.211.911.904,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah menjadi Rp. 106.211.911.904,00 dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 5.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal.

(-)

(-)