For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 03/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 03 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2007Publication Date:23 Maret 2007
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date23 Maret 2007
Publication Date23 Maret 2007
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 36 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perangkat desa selain Sekretaris Desa melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat desa yang berkualitas dan mampu bekerjasama dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengangkatan Sekretaris Desa yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
  2. Pengangkatan perangkat desa lainnya dilakukan oleh Kepala Desa dari penduduk desa melalui tahapan pendaftaran, seleksi, dan pengangkatan.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum karena tindak pidana, berpendidikan minimal SLTP, dan bukan PNS/TNI/Polri.
  4. Mekanisme pengangkatan perangkat desa yang meliputi pembentukan Palona (Panitia Pencalonan dan Pengangkatan), pendaftaran calon, pelaksanaan seleksi melalui ujian tertulis, penilaian, serta penetapan dan pengangkatan oleh Kepala Desa.
  5. Pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa setelah mengucapkan sumpah/janji.
  6. Masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  7. Larangan bagi perangkat desa, antara lain merangkap jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan tidak sah, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, dengan alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar larangan.

1. Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya sampai dengan berakhir masa jabatannya 2. Desa yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini terdapat kekosongan Perangkat Desa, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus sudah melaksanakan proses pengangkatan Perangkat Desa.

Palona dan Tim Penguji Perangkat Desa, dan atau calon Perangkat Desa atau siapapun juga yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa untuk kepentingan salah satu Calon Perangkat Desa, pribadi atau golongan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.