on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 03/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 03 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perangkat desa selain Sekretaris Desa melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat desa yang berkualitas dan mampu bekerjasama dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: