on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 2/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya volume dan jenis sampah akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, yang meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan teknologi pengelolaan sampah, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, dan menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah, dan pengelola kawasan wajib menyediakan sarana pemilahan sampah. Pemerintah Daerah juga dapat membentuk lembaga pengelola sampah, bermitra dengan badan usaha atau masyarakat, dan membentuk BLUD Persampahan untuk mengelola sampah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, perizinan bagi pihak ketiga yang melakukan usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah.