Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi kecamatan, kedudukan dan tugas pokok kecamatan, susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan struktural di kecamatan serta hubungan kerja kecamatan dengan berbagai pihak.