For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Also known as: Permendikbud 24/2020 · Permendikbud No. 24 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:18 Juni 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Afirmasi dialokasikan untuk sekolah di Daerah Khusus yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler, sementara Dana BOS Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas kinerja baik sekolah di Daerah Khusus. Penerima dana meliputi berbagai jenis sekolah dasar dan menengah yang memenuhi syarat tertentu, termasuk penerima Dana BOS Reguler dan berada di Daerah Khusus. Alokasi dana ditetapkan sebesar Rp60.000.000 per sekolah, dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan Dana BOS Reguler. Pengelolaan dana dilakukan oleh Tim BOS di berbagai tingkat pemerintahan.

1. Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)