For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 46/1999 · PP No. 46 Tahun 1999 · PP Nomor 46 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1999Publication Date:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan enam kecamatan baru, yaitu Kecamatan Jati Agung, Tegineneng, Negeri Katon, Marga Tiga, Terusan Nunyai, dan Sekampung Udik. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan baru ditetapkan di desa tertentu. Pembentukan kecamatan baru ini juga mengatur pengurangan wilayah dari kecamatan asal. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung untuk menetapkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan baru selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) kecamatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.

(-)