on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia
Also known as: PP 46/1999 · PP No. 46 Tahun 1999 · PP Nomor 46 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan enam kecamatan baru, yaitu Kecamatan Jati Agung, Tegineneng, Negeri Katon, Marga Tiga, Terusan Nunyai, dan Sekampung Udik. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan baru ditetapkan di desa tertentu. Pembentukan kecamatan baru ini juga mengatur pengurangan wilayah dari kecamatan asal. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung untuk menetapkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan baru selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan.