on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah merupakan peraturan daerah baru yang disusun untuk menggantikan ketentuan pengelolaan air tanah sebelumnya dan mengharmonisasikan pengaturan di tingkat provinsi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara tegas menggantikan dan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan pada Pasal 38.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak sekadar mengubah, melainkan menggantikan Perda No. 8/2011. Selain itu, Perda ini menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Perda No.8/2011 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Perda ini (Pasal 37 ayat (1)), sehingga perubahan teknis terhadap peraturan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap melalui Peraturan Gubernur.
Status Berlaku
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan sesuai ketentuan pada Pasal 40.
Perda No.8/2011 dinyatakan dicabut pada saat Perda ini mulai berlaku (Pasal 38), namun peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan (Pasal 37 ayat (1)).
Peraturan pelaksana (Peraturan Gubernur) yang mengatur rincian teknis wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan (Pasal 39).
Perizinan yang telah diterbitkan sebelum pengundangan Perda ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 37 ayat (2)).
Rujukan Kewenangan
Peraturan ini disusun berdasarkan dasar-dasar hukum nasional yang relevan (mis. UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan, UU No.32/2009 tentang PPLH, PP No.121/2015, PP No.122/2015, dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan). Perda ini juga ditetapkan dengan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelestarian air tanah yang berkelanjutan, berbasis pengelolaan Cekungan Air Tanah (CAT), serta untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan formal tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4: menyelaraskan penggunaan air tanah, menjaga sikap perlindungan masyarakat, menjamin pemenuhan kebutuhan sekarang dan masa depan, serta mempertahankan kelestarian kuantitas dan kualitas air tanah.
Asas dan Prinsip Utama
Peraturan berasaskan: kelestarian, keberlanjutan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterjangkauan, keterpaduan, keadilan, kemandirian, wawasan lingkungan, transparansi dan akuntabilitas, serta kearifan lokal (Pasal 2).
Kewajiban dan Hak
Hak pemegang izin: melakukan kegiatan yang diizinkan (pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan), membangun sarana dan prasarana sesuai izin (tercantum dalam Pasal 21, 23, 25, 26, 27 dan Pasal 24 untuk pemakaian).
Kewajiban pemegang izin: mematuhi ketentuan izin; memasang meter air dan segel oleh petugas SKPD; memasang pipa piezometer (untuk pengeboran); melaporkan hasil pengeboran/penggalian/volume pengambilan tiap bulan; melaporkan UKL-UPL/AMDAL; memberi kemudahan pemeriksaan SKPD; membayar pajak air tanah; memberikan ganti rugi atas kerugian masyarakat; menyediakan minimal 15% dari batas debit untuk kebutuhan pokok masyarakat (Pasal 21, 24, 25, 27 dan Pasal 25-27 secara rinci).
Kewajiban teknis lainnya: mematuhi pembatasan jarak (mis. larangan kegiatan dalam radius 200 meter dari pemunculan mata air), menjaga daya dukung akuifer, dan mengikuti ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Mekanisme dan Prosedur
Inventarisasi: kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi data pada tingkat Wilayah CAT; hasil milik negara; Gubernur dapat menugaskan pihak lain (Pasal 6).
Penetapan Zona: penentuan zona konservasi dan zona pemanfaatan berdasarkan kajian hidrogeologi, melalui konsultasi publik dan melibatkan instansi teknis dan masyarakat; disajikan dalam peta (Pasal 8 dan Pasal 12).
Perizinan: mekanisme permohonan tertulis kepada Kepala SKPD yang membidangi perizinan; izin meliputi pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan (Pasal 19-27). Persyaratan teknis, durasi izin, dan tata cara pengajuan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Prioritas alokasi: skema prioritas alokasi air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, irigasi rakyat, pengusahaan air baku, dan seterusnya (Pasal 13).
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian: Gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pengawasan melibatkan peran serta masyarakat; SKPD teknis melaksanakan pengawasan administratif dan teknis (Pasal 30).
Sistem Informasi: pengelolaan data dan informasi air tanah sebagai bagian jaringan informasi sumber daya air (Pasal 31); seluruh pihak yang melakukan kegiatan terkait wajib melaporkan data kepada Gubernur.
Penyidikan dan Penegakan: PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang penyidikan (Pasal 35); peran Penyidik POLRI terkait koordinasi penuntutan.
Penyelenggaraan Teknis dan Peraturan Pelaksana
Banyak ketentuan teknis (jarak sumur, klasifikasi perusahaan pengeboran, tata cara pengenaan sanksi administratif, tata cara penetapan zona, persyaratan izin) diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sebagaimana disebutkan berulang kali (mis. Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 9 ayat (7), Pasal 15 ayat (5), Pasal 20 ayat (8), dan Pasal 33 ayat (4)).
Masa Berlaku dan Mulai Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 40). Ketentuan pelaksanaan teknis harus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur paling lama 1 (satu) tahun sejak pengundangan (Pasal 39).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Semua peraturan pelaksanaan dari Perda No.8/2011 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Perda ini (Pasal 37 ayat (1)).
Semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum pengundangan Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya izin berakhir (Pasal 37 ayat (2)).
Namun, setelah Perda ini berlaku, penerbitan izin baru dan pengaturan lebih lanjut harus mematuhi ketentuan Perda ini dan Peraturan Gubernur yang akan mengatur rincian teknis.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan Gubernur pelaksana wajib ditetapkan paling lama 1 tahun sejak Perda diundangkan (Pasal 39). Batas waktu penyesuaian administratif dan teknis bagi aparat dan pemegang izin akan sangat tergantung pada isi Peraturan Gubernur tersebut; namun secara eksplisit Perda memberikan masa tenggang bagi izin lama sampai berakhir masa berlaku masing-masing izin (Pasal 37 ayat (2)).
Grandfathering Clauses
Terdapat ketentuan grandfathering yang jelas: izin yang sudah diterbitkan sebelum pengundangan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (Pasal 37 ayat (2)), dan peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sampai diganti atau jika bertentangan (Pasal 37 ayat (1)). Dengan demikian, tidak ada pembatalan otomatis atas izin yang sedang berlaku, tetapi izin baru atau perpanjangan harus memenuhi ketentuan Perda ini.
Sanksi Administratif
Diatur secara tegas dalam Pasal 33. Poin-poin utama:
Sanksi Pidana
Diatur dalam Pasal 36 dengan ketentuan sebagai berikut:
Penegakan dan Penyidikan
Terkait penyidikan dan penegakan hukum, Pasal 35 memberikan kewenangan kepada PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda ini, dengan lingkup wewenang yang meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan dan penyitaan, pemanggilan saksi, permintaan bantuan ahli, dan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik juga diwajibkan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI.
Catatan Praktis
Rincian sanksi administratif (termasuk besaran denda administratif, tata cara penghentian/pencabutan izin, mekanisme keberatan/peninjauan kembali) belum diuraikan secara spesifik dalam Perda dan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur. Sanksi pidana spesifik hanya diarahkan pada pelanggaran Pasal 18 ayat (4); untuk pelanggaran lain kemungkinan dikenai sanksi administratif atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.