Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah serta kebijakan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat lain seperti Kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, seksi-seksi (maksimal 3), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.