For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 23 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 23/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 23 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2008Publication Date:18 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Januari 2008
Publication Date18 Desember 2007
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan dan ketentuan yang mengatur materi yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah serta kebijakan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat lain seperti Kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, seksi-seksi (maksimal 3), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang mengatur materi yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Satuan Polisi Pamong Praja yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus sudah efektif melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)