For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 6/2021 · Permenaker No. 6 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeStandar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan. Standar ini meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Non-KBLI) yang tercantum dalam lampiran peraturan. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 3 menyatakan bahwa semua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 4 menyatakan bahwa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)