For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 07/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2005 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sepanjang yang mengatur tentang keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan dan Hak Keuangan:** Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memperoleh hak keuangan dan administratif. 2. **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran tunjangan diatur berdasarkan jabatan dan kemampuan keuangan daerah. 3. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 4. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti. 5. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program, dana operasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. 6. **Pengelolaan Keuangan:** Hak keuangan dan administratif DPRD dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)